Denda Pajak Mobil Telat 1 Bulan – 1 Tahun : Cara Hitung, Cek dan Bayar

Setiap pemilik mobil diwajibkan, untuk melakukan pembayaran pajak. Ketika terlambat, maka akan dikenakan denda pajak yang harus dibayarkan oleh pihak pemilik mobil.

Untuk besaran denda pajak mobil telat 1 bulan – 1 tahun ini sebenarnya tidak sama atau berbeda-beda. Bahkan, juga tergantung dengan aturan di daerah provinsi masing-masing.

Di Jakarta sendiri aturan tentang denda sudah diatur di dalam Ketentuan Umum Pajak Daerah (KUPD) nomor 6 tahun 2010. Penjelasan lebih lengkap mengenai denda pajak mobil telat 1 bulan – 1 tahun bisa simak dibawah ini.

Cara Hitung Denda Pajak Mobil

Ada salah paham secara umum yang tengah muncul di tengah-tengah masyarakat. Konon katanya, untuk denda pajak telat satu bulan ini sama saja besarannya seperti satu tahun. Anggapan tersebut salah besar.

Untuk denda pajak mobil yang telah 1 tahun ini besarannya adalah 25% di setiap tahunnya. Akan tetapi, angka tersebut juga untuk Anda yang terlambat selama 1 tahun. Bahkan, Anda juag harus menambahkan pajak dengan denda di Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ).

1. Denda Pajak Mobil 1 Tahun

Ketika terlambat 1 bulan, maka dendanya adalah 1/12 dari nominal denda yang harus dibayarkan dalam kurun waktu 1 tahun. Sebagai berikut cara menghitung denda pajak mobil telat 1 bulan – 1 tahun :

  • Denda = (PKB + denda SWDKLLJ) x 25% x (Jumlah bulan).

Misalnya, ketika Anda telat melakukan pembayaran pajak mobil selama 6 bulan. Sedangkan, untuk nominal pajak yang dituliskan di STNK adalah Rp364.200,00. Setelah itu, kebijakan mengenai denda SWDKLLJ di kota tinggal untuk mobil Anda adalah Rp243.000,00. Maka dari itu, untuk cara hitung denda denda pajak mobil telat 1 bulan – 1 tahun adalah :

  • Denda  = (PKB + denda SWDKLLJ) x 25% (jumlah bulan).
  • (Rp354.200,00 + Rp243.000,00) x 25% x 6/12
  • Total denda Rp394.575,00.

Jadi, untuk nominal denda atas keterlambatan selama 6 bulan adalah Rp394.575,00. Pada nominal tersebut baru besaran dendanya saja. Pada saat berkunjung ke kantor Samsat, anda juga harus melakukan pembayaran denda juga PKB dan SWDKLLJ. Maka dari itu, untuk cara hitung denda pajak mobil yang harus dibayarkan oleh Anda adalah :

  • PKB + SWDKLLJ + Denda : Rp364.000,00 Rp243.000,00 + Rp394.575
  • Total yang harus dibayarkan adalah : Rp1.001.775,00.

Bagaimana, ketika Anda telat melakukan bayar pajak di dalam beberapa hari saja ? Berdasarkan penelitian dari beberapa sumber, untuk telat pajak basis harian ini akan dihitungs ama seperti denda pajak telat mobil selama 1 bulan penuh.

Jadi, ketika denda di STNK mobil di dalam satu tahunnya adalah Rp25%. Maka dari itu, untuk denda pajak mobil telat 1 bulan – 1 tahun adalah 2% dan perhitungannya bisa dilakukan sendiri secara mudah.

2. Denda Pajak Mobil 2 – 5 Tahun

Denda bagi para pemilik mobil ini juga disesuaikan lagi dengan ketentuan daerah tempat tinggal. Untuk denda per bulannya, biasanya akan dihitung sebesar 2%. Akan tetapi, ada juga maksimal denda yang akan diberikan oleh para pemilik kendaraan yaitu 24 bulan atau selama 2 tahun.

Di dalam 2 tahun, untuk denda keterlambatan ini berubah menjadi 48%. Hal ini juga menjadi jumlah besaran denda maksimal. Sehingga, ketika Anda telat melakukan pembayaran pajak lewat dari dua tahun. Maka, untuk persentasenya tidak akan lebih dari 48%. Kebijakan perhitungan ini juga berlaku, untuk denda pajak mobil yang sudah telat 5 tahun atau lebih.

Surat Peringatan Pembayaran Pajak

Melakukan bayar pajak ini menjadi salah satu kewajiban bagi para pemilik kendaraan. Namun, untuk pihak kepolisian berusaha untuk wajib pajak tidak telat melakukan pembayaran dengan cara memberikan surat peringatan.

Pada saat batas pembayaran pajak sudah lewat dari tanggal yang seharusnya, amak untuk pihak kepolisian ini akan mengirimkan surat peringatan setiap 1 bulan sekali. Apabila sampai dengan batasan yang sudah ditentukan, Anda masih belum membayar pajak juga.

Maka, kemungkinan besar untuk pihak kepolisian ini akan menghapus data mobil yang Anda miliki. Jadi, Anda harus berhati-hati mengenai perihal denda pajak mobil telat 1 bulan – 1 tahun. Jangan sampai STNK mati dan lebih repot lagi urusannya.

Cara Mengecek Denda Pajak Mobil Telat 1 Bulan – 1 Tahun

Denda pajak mobil telat 1 bulan – 1 tahun ini bisa dilakukan pengecekan secara sendiri maupun berkunjung ke kantor Samsat terdekat. Sebagai berikut beberapa cara yang bisa dilakukan untuk melakukan pengecekan denda pajak mobil telat :

1. Menggunakan Situs E-Samsat

Cara pertama yang bisa dilakukan adalah mengunjungi situs dari Samsat Online atau di (https://e-samsat.id/). Setelah berkunjung ke situs tersebut, maka langsung saja mengikuti pengecekan seperti dibawah ini :

  • Masukkan nomor polisi di kolom yang sudah disediakan di situs e-samsat.
  • Cantumkan juga Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sesuai dengan KTP.
  • Tunggu sampai dengan beberapa saat. Setelah itu, halaman e-samsat ini akan memberikan informasi mengenai status STNK mobil.

2. Menggunakan SMS

Tidak hanya menggunakan situs e-samsat saja. Akan tetapi, Anda bisa melakukan pengecekan denda pajak mobil telat 1 bulan – 1 tahun menggunakan SMS. Sebagai berikut beberapa tahapan cara yang harus Anda lakukan :

  • Bagi para pengguna mobil di DKI Jakarta, bisa langsung mengetikkan “Metro (spasi) (nomor polisi) dan kirimkan ke 1717”.
  • Bagi para pengguna mobil di Jawa Barat, bisa langsung mengetikkan “Pola Jabar (spasi) (nomor polisi) dan kirimkan ke 3977”.
  • Bagi para pengguna mobil di Jawa Timur, bisa langsung mengetikkan “JATIM (spasi) (nomor polisi) dan kirimkan ke 70702.

Sayangnya, untuk fasilitas pengecekan status denda menggunakan SMS ini belum tersedia di semua wilayah Indonesia. Saat ini, pengecekan denda ini baru bisa dilakukan oleh para pengguna mobil di DKI Jakarta, Jawa Barat dan Jawa Timur.

Cara Membayar Denda Pajak Mobil Telat 1 Bulan – 1 Tahun

Tidak hanya berkunjung ke kantor Samsat terdekat saja, untuk proses pembayaran denda pajak ini juga bisa dilakukan secara online. Pihak kepolisian juga memberikan penawaran opsi pembayaran pajak kendaraan bermotor secara online dengan menggunakan aplikasi Samsat Digital.

Bagi Anda yang tidak ingat ribet dengan masalah denda pajak mobil telat 1 bulan – 1 tahun, maka bisa memilih cara sewa mobil. Seperti yang diketahui, bahwa untuk sewa mobil saat ini jumlahnya sudah banyak sekali.

Namun, tidak semua sewa mobil ini memberikan layanan yang terbaik. Ada satu tempat sewa mobil yang dapat dipilih, yaitu Sewamobilbogor.com. Pada saat memilih tempat sewa mobil tersebut ada banyak sekali pilihan unit kendaraan mobil dan semuanya mempunyai kualitas terbaik. Apabila berminat, maka bisa langsung saja menghubungi pihak Sewamobilbogor.com.